1. Cyber
Law
Cyber Law
adalah aspek hukum yang artinya berasal
dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia
dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung
hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini
juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah
disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54
pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37), yaitu:
Ø
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan.
Ø
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita
kebencian dan permusuhan.
Ø
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Ø
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking.
Ø
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan,
seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law
Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas
komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2. Computer
Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat
dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang
merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law
diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang
lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan
teknologi internet.
3. Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam
mewujudkan hal ini.
COCCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan
antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan
untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi ini telah disepakati
oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh
Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan
instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer
Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime.
Cyber Law
Seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu.
Computer
Crime Act (CCA)
Undang-undang
penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of
Europe Convention on Cybercrime
Organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
https://donniejunior21.wordpress.com/2016/04/27/perbandingan-cyber-crime-computer-crime-act-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar