Minggu, 16 April 2017

Contoh Modus Kejahatan TI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Berikut ini beberapa contoh kasus yang pernah terjadi :

1.    Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.


2.    Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

sumber :
http://nu2ges.blogspot.co.id/p/blog-page_9245.html

Jenis-jenis ancaman melalui TI dan kasus-kasus computer crime

Dalam setiap harinya, pengguna internet di berbagai daerah di belahan dunia terus bertambah. Hal ini terjadi karena internet menawarkan kemudahan untuk melakukan berbagai macam aktivitas penting. Seperti saat melakukan transaksi jual beli secara online maupun berkomunikasi dengan teman juga kerabat. Terlebih lagi, peningkatan jumlah pengguna internet tentunya menjadi peluang emas bagi setiap orang yang ingin mendulang penghasilan melalui internet. Akan tetapi, seiring maraknya bisnis online saat ini. Tak jarang, banyak pula oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik. Berikut ini beberapa ragam modus kejahatan teknologi informasi :

1. Malware
Yaitu dengan memanfaatkan suatu program komputer tertentu untuk menemukan kelemahan dari suatu perangkat lunak. Kemudian malware ini akan membobol sistem operasi mapun perangkat lunak yang diincarnya. Biasanya malware ini berupa adware, virus, hijacker, Trojan, worm, horse dsb.
2. Carding
Modus penipuan yang satu ini dilakukan dengan cara melakukan transaksi menggunakan nomor maupun identitas orang lain yang didapat secara illegal. Contohnya dengan memanfaatkan identitas kartu kredit seseorang. Kemudian membelanjakannya, sehingga nanti yang akan mendapatkan dampak tagihannya adalah si pemilik kartu kredit tersebut.
3. Spamming
Modus kejahatan yang satu ini adalah dengan mengirimkan iklan maupun berita ke surat elektronik yang tidak diinginkan konsumen. Dan isi dari email ini berisi segala jenis penipuan undian berhadiah maupun curahan hati seseorang yang mengaku membutuhkan ahli waris atau membutuhkan seorang netters agar dapat mencairkan uang mereka.
4. Cracking
Tindak kejahatan ini memang tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan hacking. Hanya saja penipuan yang satu ini dijalankan dengan motif untuk mendapatkan informasi simpanan data para nasabah maupun pusat demi keuntungan pribadi.
5. Phising
Kejahatan yang satu ini dilakukan dengan cara mengumpan para pengguna internet untuk memasukkan informasi penting beserta kata sandinya. Kebanyakan sasaran empuk dari penipuan dengan modus phising adalah para pengguna internet banking. Karena setelah mendapatkan kata sandi dan username pengguna internet banking, pelaku dapat memanfaatkannya untuk berbelanja sepuasnya menggunkan rekening milik korban.
6. Defacing
Biasanya modus ini dilakukan dengan cara menyalin halaman situs milik orang lain. Sehingga orang lain yang tidak mengetahuinya, tanpa sengaja bisa saja login dan memasukkan data – data pribadinya. Setelah korban memasukkan data – data pribadinya, pelaku dapat menjual data penting tersebut pada seseorang yang sangat membutuhkannya atau juga dapat melakukan pencurian dengan menggunakan data tersebut.

Ancaman ancaman melalui Teknologi Informasi :

1.    Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

2.    Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.    Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

4.    Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

5.    Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

6.    Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

7.    Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut.

sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
http://sboplaza.com/tag/modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/