Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime”
atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime”
di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Berikut ini beberapa contoh kasus yang pernah terjadi :
1.
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
2.
Salah
satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang
kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian
setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan
kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang
tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para
petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan
alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
sumber :
http://nu2ges.blogspot.co.id/p/blog-page_9245.html
sumber :
http://nu2ges.blogspot.co.id/p/blog-page_9245.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar