Dalam
setiap harinya, pengguna internet di berbagai daerah di belahan dunia terus
bertambah. Hal ini terjadi karena internet menawarkan kemudahan untuk melakukan
berbagai macam aktivitas penting. Seperti saat melakukan transaksi jual beli
secara online maupun berkomunikasi dengan teman juga kerabat. Terlebih lagi,
peningkatan jumlah pengguna internet tentunya menjadi peluang emas bagi setiap
orang yang ingin mendulang penghasilan melalui internet. Akan tetapi, seiring maraknya bisnis online saat ini.
Tak jarang, banyak pula oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan
dengan cara yang tidak baik. Berikut ini
beberapa ragam modus kejahatan teknologi informasi :
1. Malware
Yaitu dengan memanfaatkan suatu program komputer tertentu untuk menemukan
kelemahan dari suatu perangkat lunak. Kemudian malware ini akan membobol sistem
operasi mapun perangkat lunak yang diincarnya. Biasanya malware ini berupa
adware, virus, hijacker, Trojan, worm, horse dsb.
2. Carding
Modus penipuan yang satu ini dilakukan dengan cara melakukan transaksi
menggunakan nomor maupun identitas orang lain yang didapat secara illegal.
Contohnya dengan memanfaatkan identitas kartu kredit seseorang. Kemudian
membelanjakannya, sehingga nanti yang akan mendapatkan dampak tagihannya adalah
si pemilik kartu kredit tersebut.
3. Spamming
Modus kejahatan yang satu ini adalah dengan mengirimkan iklan maupun
berita ke surat elektronik yang tidak diinginkan konsumen. Dan isi dari email
ini berisi segala jenis penipuan undian berhadiah maupun curahan hati seseorang
yang mengaku membutuhkan ahli waris atau membutuhkan seorang netters agar dapat
mencairkan uang mereka.
4. Cracking
Tindak kejahatan ini memang tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan
hacking. Hanya saja penipuan yang satu ini dijalankan dengan motif untuk
mendapatkan informasi simpanan data para nasabah maupun pusat demi keuntungan
pribadi.
5. Phising
Kejahatan yang satu ini dilakukan dengan cara mengumpan para pengguna
internet untuk memasukkan informasi penting beserta kata sandinya. Kebanyakan
sasaran empuk dari penipuan dengan modus phising adalah para pengguna internet
banking. Karena setelah mendapatkan kata sandi dan username pengguna internet
banking, pelaku dapat memanfaatkannya untuk berbelanja sepuasnya menggunkan
rekening milik korban.
6. Defacing
Biasanya modus ini dilakukan dengan cara menyalin halaman situs milik
orang lain. Sehingga orang lain yang tidak mengetahuinya, tanpa sengaja bisa
saja login dan memasukkan data – data pribadinya. Setelah korban memasukkan
data – data pribadinya, pelaku dapat menjual data penting tersebut pada
seseorang yang sangat membutuhkannya atau juga dapat melakukan pencurian dengan
menggunakan data tersebut.
Ancaman ancaman melalui Teknologi Informasi :
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.
Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.
Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet.
7.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril,
karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman
tersebut.
sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
http://sboplaza.com/tag/modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
http://sboplaza.com/tag/modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar